Syarat & Ketentuan Titip Kirim Paket

  1. Definisi Paket adalah barang dan/atau dokumen yang dikirim melalui jasa Joglosemar.
  2. Konosemen ini bukan untuk pengiriman uang tunai.
  3. Joglosemar berhak untuk menolak barang-barang sebagai berikut :
    1. Uang Tunai (Rupiah atau Mata Uang Asing), Surat-Surat Berharga (Cheque, Bilyet Giro, Saham, dll), Arloji, Perhiasan, dan barang-barang berharga sejenis lainnya.
    2. Barang-barang berbahaya yang mudah meledak, beracun, dapat menimbulkan percikan api, dan dapat merusak barang lainnya (air accu atau bahan kimia).
    3. Barang-barang terlarang seperti narkotik, ganja, morphin, sabu-sabu, putau dan sejenisnya.
    4. Barang-barang cetakan, foto, film dan barang sejenisnya yang dapat melanggar aturan kesusilaan (pornografi).
  4. Paket (barang atau dokumen) yang isinya tidak sesuai dengan keterangan yang telah diberikan oleh pihak Pengirim merupakan suatu pelanggaran yang dapat dituntut secara hukum yang berlaku.
  5. Paket (barang atau dokumen) yang dicurigai berhak dilakukan pemeriksaan (Uji Petik oleh pihak Joglosemar sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia C.Q. Departemen Perhubungan).
  6. Pengambilan paket (barang atau dokumen) yang dilakukan lebih dari 7 (tujuh) hari sejak tanggal pengiriman dikenakan biaya administrasi penyimpanan di muka senilai biaya pengiriman per bulannya dan berlaku kelipatan per bulan terhitung sejak tanggal pengiriman.
  7. Apabila dalam maksimal 7 (tujuh) hari paket tidak diambil dan tidak terdapat konfirmasi rikues penyimpanan, maka pihak Management Joglosemar berhak memusnahkan barang sesuai persetujuan di dalam resi ini.
  8. Pihak Joglosemar tidak bertanggung jawab atas hal-hal sebagai berikut :
    1. Semua resiko teknis yang terjadi selama dalam pengangkutan yang menyebabkan paket yang berkirim tidak berfungsi atau berubah fungsinya, baik yang menyangkut mesin atau barang sejenis maupun barang elektronik seperti: TV, Kulkas, Komputer, Laptop, Netbook, Handphone, AC, Video dan barang-barang elektronik sejenis lainnya.
    2. Keterlambatan pengiriman paket ke tempat tujuan yang disebabkan oleh keadaan memaksa (force majeure).
    3. Tuntutan dalam bentuk apapun atas tidak diterimanya paket setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pengiriman.
    4. Paket hilang dan/atau rusak yang tidak diambil lebih dari 7 (tujuh) hari.
    5. Semua penahanan atau penyitaan serta pemusnahan terhadap paket oleh Instansi Pemerintah (Bea Cukai, Karantina, Kepolisian, Kejaksaan, dll) sebagai akibat hukum dari keadaan jenis paket yang bersangkutan.
    6. Kerusakan atau kehilangan paket yang disebabkan karena bencana alam, huru-hara, perang, pencurian, perampokan, dan pembajakan (force majeure).
    7. Kebocoran, kerusakan, busuk untuk jenis barang yang merupa barang cair, barang pecah belah, makanan, buah-buahan, dan tumbuh-tumbuhan.
    8. Kerusakan atau kehilangan paket yang disebabkan karena pembungkusnya (packing) yang kurang sempurna.
    9. Kehilangan data dalam bentuk apapun yang dikirimkan melalui Joglosemar.
  9. Jika terjadi kerusakan atau kehilangan paket yang disebabkan oleh kelalaian petugas Joglosemar yang berada di bawah pengawasan manajemen Joglosemar, maka pengguna jasa berhak menerima pertanggungjawaban berupa ganti rugi yang nilainya tidak melebihi 10 (sepuluh) kali biaya kirim.
  10. Dengan menggunakan layanan Titip Kirim Paket Joglosemar, maka pengguna jasa telah mengetahui dan menyetujui Syarat & Ketentuan yang berlaku.

Syarat & Ketentuan fasilitas ini diatur dan ditafsirkan sesuai peraturan internal Joglosemar Executive Shuttle Bus dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

© 2024 Joglosemar. All Rights Reserved